PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH BOJONG GEDE BOGOR

 

Gadai Sertifikat Rumah Di Bojong Gede Bogor pilihan terbaik bagi anda yang saat ini sedang mencari pinjaman dana dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Pinjaman yang di tawarkan mulai dari pinjaman 20 juta sampai dengan 5 milyar.

Kami tidak hanya melayani proses wilayah Bojong Gede Bogor saja tetapi kami juga membantu proses pengajuan pinjaman wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Ajukan pinjaman kredit multiguna anda untuk memenuhi segala kebutuhan!

Gadai Sertifikat Rumah Di Bojong Gede Bogor

 

Pentingnya Bi Checking Dalam Pengajuan Pinjaman

Pinjaman kredit multiguna dapat membantu masyarakat yang sedang membutuhkan pinjaman dana untuk membiayai segala kebutuhan. Mengajukan pinjaman kredit multiguna dapat di ajukan di Lembaga keuangan bank dan Lembaga keuangan non bank.

Apabila anda mengajukan pinjaman di bank maka Bi Checking menjadi satu hal yang wajib untuk di proses. Pastikan anda tidak memiliki riwayat tunggakan bahkan kredit macet demi kelancaran pengajuan pinjaman kredit anda.

Sistem Informasi Debitur (SID) yang saat ini di kenal dengan Informasi Debitur (IDEB). Dapat di ketahui dengan mengajukan pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang dahulu lebih di kenal dengan Bi Checking.

Calon nasabah yang hendak mengajukan pinjaman kredit ke bank harus benar – benar menjaga riwayat pinjaman kreditnya dengan membayar cicilan sesuai dengan jatuh tempo per bulan.

Di dalam pengecekan Informasi Debitur (IDEB) terdapat informasi – informasi yang mencakup data debitur, Lembaga pemberi pinjaman, sampai jumlah dana yang di pinjam.

Dan yang terpenting terdapat kualitas kredit debitur atau kolektibilitas kredit yang tercatat dalam bentuk skor.

Berikut ini skor – skor dalam penilaian kualitas kredit atau kolektibilitas kredit :

  •  Kolektibilitas 1 (Lancar), Calon debitur selalu membayar kredit tepat waktu sesuai dengan jatuh tempo pembayaran.
  • Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus), Calon debitur mempunyai riwayat kredit telat pembayaran ataupun tunggakan selama 1 – 90 hari.
  • Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar), Calon debitur mempunyai riwayat kredit telat pembayaran ataupun tunggakan selama 91 – 120 hari.
  • Kolektibilitas 4 (Diragukan), Calon debitur mempunyai riwayat kredit telat pembayaran atau tunggakan selama 121 – 180 hari.
  • Kolektibilitas 5 (Macet), Calon debitur mempunyai riwayat kredit telat pembayaran atau tunggakan selama 180 hari lebih.

 

Beberapa persyaratan gadai sertifikat rumah :

  1.  Fotocopy KTP Suami Istri
  2.  Fotocopy Kartu Keluarga
  3.  Fotocopy Buku Nikah
  4.  Slip Gaji + Surat Keterangan Kerja/Id card (Bagi Karyawan)
  5.  SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP ( Bagi Wiraswasta)
  6.  Rek Koran/Rek Tabungan
  7.  Fotocopy PBB
  8.  Fotocopy SHM/SHGB

 

Untuk Info Lebih Lanjut Gadai Sertifikat Rumah Bojong Gede Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)