PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH BOJONG GEDE BOGOR
Pinjaman Dana Gadai Sertifikat Rumah Bojong Gede Bogor pilihan terbaik bagi anda yang saat ini sedang mencari pinjaman dana dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pinjaman yang ditawarkan mulai dari pinjaman 20 juta sampai dengan 5 milyar. Kami tidak hanya melayani proses wilayah Bojong Gede Bogor saja tetapi kami juga membantu proses pengajuan pinjaman wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi. Ajukan pinjaman kredit multiguna anda untuk memenuhi segala kebutuhan!
Pentingnya Bi Checking Dalam Pengajuan Pinjaman
Pinjaman kredit multiguna dapat membantu masyarakat yang sedang membutuhkan pinjaman dana untuk membiayai segala kebutuhan. Mengajukan pinjaman kredit multiguna dapat diajukan di Lembaga keuangan bank dan Lembaga keuangan non bank. Apabila anda mengajukan pinjaman di bank maka Bi Checking menjadi satu hal yang wajib untuk diproses pastikan anda tidak memiliki riwayat tunggakan bahkan kredit macet demi kelancaran pengajuan pinjaman kredit anda.
Sistem Informasi Debitur (SID) yang saat ini dikenal dengan Informasi Debitur (IDEB) dapat diketahui dengan mengajukan pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang dahulu lebih dikenal dengan Bi Checking. Calon nasabah yang hendak mengajukan pinjaman kredit ke bank harus benar – benar menjaga riwayat pinjaman kreditnya dengan membayar cicilan sesuai dengan jatuh tempo per bulan.
Di dalam pengecekan Informasi Debitur (IDEB) terdapat informasi – informasi yang mencakup data debitur, Lembaga pemberi pinjaman, sampai jumlah dana yang dipinjam. Dan yang terpenting terdapat kualitas kredit debitur atau kolektibilitas kredit yang tercatat dalam bentuk skor. Berikut ini skor – skor dalam penilaian kualitas kredit atau kolektibilitas kredit :
- Kolektibilitas 1 (Lancar), Calon debitur selalu membayar kredit tepat waktu sesuai dengan jatuh tempo pembayaran.
- Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus), Calon debitur mempunyai riwayat kredit telat pembayaran ataupun tunggakan selama 1 – 90 hari.
- Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar), Calon debitur mempunyai riwayat kredit telat pembayaran ataupun tunggakan selama 91 – 120 hari.
- Kolektibilitas 4 (Diragukan), Calon debitur mempunyai riwayat kredit telat pembayaran atau tunggakan selama 121 – 180 hari.
- Kolektibilitas 5 (Macet), Calon debitur mempunyai riwayat kredit telat pembayaran atau tunggakan selama 180 hari lebih.
Beberapa persyaratan pengajuan jaminan sertifikat rumah :
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku Nikah
- Slip Gaji + Surat Keterangan Kerja/Id card (Bagi Karyawan)
- SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP ( Bagi Wiraswasta)
- Rek Koran/Rek Tabungan
- Fotocopy PBB
- Fotocopy SHM/SHGB