PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH DI CILEDUG

Gadai Sertifikat Rumah Di Ciledug merupakan pinjaman kredit multiguna dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB).

Untuk Gadai Sertifikat Rumah area ciledug ada beberapa area sekitar antara lain Paninggilan, Parung Serab, Tajur, Pinang, Kunciran.

Tetapi tidak hanya wilayah tersebut saja yang dapat kami proses. Kami juga melayani proses pengajuan sertifikat rumah wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Untuk plafon pinjaman mulai dari 20 juta sampai dengan 5 milyar.

Gadai Sertifikat Rumah Di Ciledug

Perhatikan Hal Ini Sebelum Menggadaikan Sertifikat Rumah

Gadai Sertifikat Rumah dapat menjadi solusi keuangan bagi sebagian masyarakat yang membutuhkan pinjaman dana dengan jumlah yang cukup besar.

Kredit multiguna jaminan sertifikat rumah dapat menjadi pilihan bagi anda saat ini yang memerlukan pinjaman dana. Namun ada beberapa hal yang perlu di perhatikan sebelum anda menjaminkan sertifikat rumah agar dapat di proses oleh bank.

Berikut beberapa hal yang harus di perhatikan :

  •  Mengajukan pinjaman kredit multiguna ke bank maka Bi checking harus bagus tanpa masalah. Semakin baik BI checking anda maka kemungkinan proses anda mendapatkan pinjaman kredit semakin besar. Permasalahan BI checking anda apabila ada terkendala di kolektibilitas 2 pilihan yang dapat anda pilih dapat mengajukan pinjaman di Bank Perkreditan Rakya (BPR), Keuntungan mengajukan di BPR selain lebih mudah pengajuannya untuk proses juga terbilang cepat dan masalah bunga tidak jauh berbeda dengan bank konvensional.
  •  Mengajukan pinjaman kredit multiguna ke bank perlu di perhatikan lokasi jaminan rumah anda. Karena tidak semua bank dapat menerima kondisi jaminan rumah, ada beberapa kondisi jaminan rumah yang tidak dapat di proses oleh bank antara lain : Berada di kawasan banjir, Dekat dengan pemakaman, Dekat dengan SUTET, Lokasi tusuk sate, Bangunan tidak terawat, Rumah dalam gang ada beberapa bank yang tidak dapat memproses jaminan dalam gang
  • Mengajukan pinjaman kredit multiguna ke bank maka pemohon wajib nama yang berada di sertifikat rumah atau suami/istri atau anak/orangtua. Apabila sertifikat masih nama orang lain maka prosesnya wajib di balik nama sesuai dengan nama pemohon untuk biayanya bisa di potong dari pencairan akan tetapi tidak semua bank juga dapat memproses balik nama. Dan Apabila sertifikat rumah atas nama almarhum wajib di balik nama ke ahli warisnya.

 

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah :

  1.  Fotocopy KTP Suami Istri
  2.  Fotocopy Kartu Keluarga
  3.  Fotocopy Buku Nikah
  4.  Slip Gaji/Surat Keterangan Usaha
  5.  Rek Koran/Rek Tabungan
  6.  Fotocopy PBB
  7.  Fotocopy SHM/SHGB

Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi

TLP/WA : 0858 9268 2443