PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH CIPUTAT

Gadai Sertifikat Rumah Di Ciputat kami siap membantu proses pengajuan sertifikat rumah anda.

Jaminan yang dapat kami proses berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) & Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB).

Untuk wilayah ciputat sendiri terbagi menjadi 2 kecamatan yaitu kecamatan ciputat dan kecamatan ciputat timur.

Di wilayah ciputat terbagi beberapa kelurahan yaitu Cipayung, Serua, Sawah Lama, Sawah Baru, Jombang.

Dan untuk wilayah ciputat timur terbagi menjadi beberapa kelurahan yaitu Rengas, Rempoa, Cirendeu, Cempaka Putih, Pisangan.

Gadai Sertifikat Rumah Di Ciputat

Ajukan Proses Gadai Sertifikat Rumah Anda

Proses gadai sertifikat rumah merupakan salah satu solusi bagi masyarakat yang mempunyai kebutuhan mendesak. Bagi masayarakat yang tidak memiliki persiapan tabungan dan membutuhkan dana yang cukup besar. Maka gadai sertifikat rumah bisa menjadi alternatif dalam memperoleh dana pinjaman.

Saat ini sudah banyak bank dan Lembaga pembiayaan yang menawarkan program kredit dengan jaminan sertifikat rumah. Masyarakat memiliki banyak pilihan tempat gadai sertifikat dengan bunga terbaik dan menawarkan persyaratan mudah.

Ada beberapa syarat umum dalam proses gadai sertifikat rumah antara lain persyaratan pertama yaitu kelengkapan data nasabah. Bank akan meminta calon nasabah melengkapi data selengkap – lengkapnya di antara data yang di minta oleh bank.

Antara lain KTP, KK, Buku Nikah, Slip gaji/SKU, Rek Koran, PBB, SHM semua bisa di lengkapi dalam bentuk fotocopyan. kelengkapan data menjadi syarat mutlak bank dalam menganalisa calon nasabahnya.

Beberapa persyaratan umum lainnya ada beberapa bank yang mewajibkan sertifikat atas nama sendiri, Suami/Istri, Anak/orangtua

Karena apabila bukan atas nama sendiri bank mewajibkan untuk sekalian proses balik nama akan tetapi tidak semua bank bisa menjalankan proses balik nama.

Bank juga mewajibkan nama yang ada di sertifikat telah berusia di atas 21 tahun dan untuk usia maksimal pengajuan beberapa bank mempunyai kriteria variatif ada yang maksimal 60 tahun atau lebih dari itu.

Pastikan anda memilih tempat gadai sertifikat rumah terbaik dan kami siap membantu anda menemukan tempat gadai sertifikat rumah anda.

Paling terpenting bank atau Lembaga pembiayaan tersebut telah terdaftar dan di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Untuk Info Lebih Lanjut Hubungi

Tlp/WA : 0858 9268 2443