GADAI SERTIFIKAT RUMAH DI JAKARTA
GADAI SERTIFIKAT RUMAH DI JAKARTA untuk solusi kebutuhan dana anda. Kami melayani tidak hanya area jakarta untuk pengajuan Gadai sertifikat rumah juga melayani area Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi. Pengajuan plafon pinjaman mulai dari pinjaman 20 juta hingga 5 milyar. Jaminan yang dapat dijaminkan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) atau dengan Sertipikat Hak Guna Bangun (SHGB) selain sertipikat misalkan AJB atau Girik belum dapat kami bantu pengajuannya. Untuk usia pemohom di usia minimal 21 tahun dan sudah memiliki penghasilan maksimal pengajuan di usia 60 tahun

0858.9268.2443
Proses Pengajuan Gadai Sertifikat Rumah
Proses Gadai Sertifikat Rumah ada beberapa tahapan proses dalam menggadaikan sertifikat rumah. Pastikan anda sudah menyiapkan data – data berupa fotocopy sebagai persyaratan yang diminta oleh pihak bank diantaranya, KTP, KK, Buku nikah, Slip gaji/SKU, Rek koran tabungan, PBB, SHM dan yang terpenting pastikan juga sertifikat tersebut milik anda atau sudah atas nama anda/istri/orangtua/anak. apabila masih atas nama orang lain beritahukan kepada bank karena ada beberapa bank yang bisa proses sekalian balik nama ada juga yang tidak dapat memproses.
Pihak bank akan mensurvey jaminan rumah anda pastikan juga data – data yang diminta oleh pihak bank sudah lengkap sehingga proses pengajuan akan lebih cepat. Setelah di proses survey akan menunggu hasil BI Check anda apakah bisa lanjut proses atau tidak sangat ditentukan dengan pembayaran riwayat kredit anda.
Apabila hasil bi check sudah keluar tahap selanjutnya bank akan membuat Analisa untuk mengukur kapasitas keuangan nasabahnya apakah nasabah tersebut mampu untuk membayar angsuran dengan jumlah yang diajukan dan apakah nilai asset jaminan bisa masuk sesuai dengan plafon pengajuan pinjaman anda
Ajukan Gadai Sertifikat Rumah Anda
Setelah nilai pinjaman yang anda ajukan cocok dengan yang bank setujui maka tahap selanjutnya pengecekan sertifikat melalui notaris. Sebelumnya bank akan memberikan Offering Later sebagai tanda pengajuan kredit anda telah disetujui.
Tahap terakhir pengecekan sertifikat di BPN oleh notaris. Setelah proses pengecekan selesai baru akad kredit tanda tangan di hadapan notaris dan pencaeran dana.