GADAI SERTIFIKAT RUMAH DI TANGERANG
Gadai Sertifikat Rumah di Tangerang dengan plafon pinjaman mulai dari 20 Juta sampai dengan 5 Milyar. Pinjaman Multiguna itu sendiri yaitu pinjaman dengan jaminan berupa aset berharga nasabah bisa berupa BPKB ataupun Jaminan Sertifikat Rumah/Ruko yang dapat digunakan untuk pemberian kredit konsumtif, investasi ataupun modal usaha. Pinjaman Multiguna dapat diberikan kepada karyawan ataupun wiraswasta sesuai dengan kebutuhannya.Untuk saat ini pinjaman multiguna banyak menjadi pilihan masyarakat dikarenakan penggunaannya sangat fleksibel ketika pengajuan, prosesnya tidak ribet, persyaratannya cukup mudah, dan pencairan dana yang cukup besar karena memakai jaminan.
Wilayah Tangerang sendiri ada Tangerang Kota, Tangerang Kabupaten dan Tangerang Selatan. Kami siap membantu melayani pengajuan pinjaman jaminan sertifikat rumah semua wilayah Tangerang dan kami juga melayani pengajuan pinjaman sertifikat rumah wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
KEUNGGULAN GADAI SERTIFIKAT RUMAH
Limit pinjaman kredit Gadai Sertifikat Rumah cukup tinggi mulai dari 20 juta sampai dengan 5 Milyar sesuai dengan nilai aset yang nanti di nilai harga pasarannya oleh bank. Lalu masa tenor pinjaman juga panjang bisa sampai 5 tahun ataupun lebih dari 5 tahun tergantung kebijakan dari bank pemberi pinjaman. Dan pemakaian lebih fleksibel bisa dipakai untuk berbagai macam keperluan baik itu konsumtif, investasi ataupun modal usaha
PERHATIKAN INI KETIKA MAU GADAI SERTIFIKAT RUMAH
Pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah saat ini merupakan salah satu solusi keuangan bagi sebagian masyarakat yang memerlukan dana yang cukup besar. Saat ini cukup mudah menemukan tempat yang menawarkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah diantaranya bank, Lembaga pembiayaan, bank perkreditan rakyat, pegadaian dan koperasi. Namun sebelum anda memilih sebaiknya amati dan cermati dahulu tempat pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan anda. Maka dari itu perhatikan hal berikut ketika ingin menggadai sertifikat rumah :
- Pilihlah bank atau lembaga pembiayaan yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan sudah terdaftar dan diawasinya bank atau lembaga pembiayaan memberikan rasa keamanan untuk anda.
- Lokasi rumah sangat menentukan bank atau lembaga pembiayaan dapat memproses pengajuan kredit anda. Bank atau lembaga pembiayaan tidak bisa memproses jaminan yang berada di kawasan banjir, dekat dengan pemakaman, dekat dengan SUTET, dalam gang yang sempit
- Pikirkan secara matang berapa pinjaman yang anda butuhkan ada baiknya diskusikan dengan pasangan atau keluarga anda terlebih dahulu. Pilihlah angsuran yang sesuai dengan kemampuan bayar per bulan anda jangan sampai justru menjadi beban kedepannya untuk anda.
Berikut Beberapa persyaratan dalam gadai sertifikat rumah :
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku Nikah
- Slip Gaji + Surat Keterangan Kerja/Id Card (Bagi Karyawan)
- SKU + Nota2 atau SIUP + TDP + Akta Legalitas (Bagi Wiraswasta)
- Rek koran/Rek Tabungan
- Fotocopy PBB
- Fotocopy SHM/SHGB
PINJAMAN MULTIGUNA KENDARAAN BERMOTOR
Beberapa jenis pinjaman kredit multiguna diantaranya ada juga yang menggunakan kredit kendaraan bermotor. Rata – rata masyarakat sudah tidak asing dengan pinjaman kredit multiguna baik dengan jaminan BPKB Mobil ataupun dengan jaminan BPKB Motor. Kreditur wajib untuk membayar angsuran per bulan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditanda tangani. Aturannya BPKB disimpan oleh kreditur dan debitur wajib melunasi pinjaman tersebut apabila ada keterlambatan pembayaran biasanya kreditur akan dikenai denda dan apabila ada kreditur tidak sanggup untuk membayar angsuran per bulan maka kendaraan akan ditarik oleh debitur. Namun debitur juga tidak bisa seenaknya untuk mengambil barang jaminan tersebut karena ada peraturan pemerintah tentang jaminan fidusia. Untuk pinjaman kredit multiguna selanjutnya dengan menggunakan sertifikat rumah atau ruko. Kurang lebihnya sama sistemnya dengan jaminan BPKB Kendaraan tetapi untuk jaminan sertifikat rumah ataupun ruko pengajuan pinjamannya diikat oleh notaris berupa SKMHT ataupun APHT sesuai dengan plafon pinjaman yang diberikan kreditur terhadap nasabahnya
Untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi kami di
Tlp/ WA : 0858.9268.2443
Konsultasi 24 jam